Pengajuan Surat Pengantar Praktik Industri

Prosedur Praktik Indstri

  • Sebelum Praktik.
  1. Mahasiswa menentukan tempat/lokasi praktik sesuai bakat dan minat mahasiswa,
  2. Mengajukan surat permohonan pelaksanaan Industri dengan mengisi form pada website pto.ft.unm.ac.id,
  3. Setelah mengisi form mahasiswa akan mendapatkan surat kesediaan sebagai pembimbing dan surat pengantar ke Fakultas yang di tanda tangani oleh Ketua Jurusan dapat di download disini.
  4. Silakan menghubungi Dosen Pembimbing yang ditunjuk untuk menandatangani surat persetujuan sebagai pembimbing dan ketua jurusan untuk menandatangani Surat Pengantar ke Wakil Dekan Bidang Akademik FT UNM,
  5. Setelah ditanda tangani, silakan scan dan meng-upload surat tersebut pada website www.ft.unm.ac.id,
  6. Tunggu beberapa waktu kemudian silakan di CEK secara berkala atau langsung ke bagian Akademik Fakultas.
  7. Surat Pengantar ke Industri sudah Selesai, silakan diberikan kepada Dosen Pembimbing dan Industri yang dimaksud.
  • Saat Praktik di Industri
  1. Menginformasikan kepada Dosen Pembimbing awal Mulai Praktik untuk dilakukan pengantaran ke Industri,
  2. Membuat Daftar hadir
  3. Melakukan observasi terhadap Industri tempat Praktik
  4. Membuat laporan mingguan sebagai bahan laporan praktik
  5. Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Industri dan tidak mencemarkan nama Universitas khususnya Jurusan Pendidikan Teknik Otomotif
  6. Jika terdapat halangan dalam pelaksanaan Praktik di Industri agar segera melapor kepada Instruktur atau Dosen Pembimbing sebagai Informasi.
  7. Menginformasikan kepada Dosen Pembimbing satu minggu sebelum Praktik berakhir,
  8. menyelesaikan administrasi Praktik Industri termasuk surat Keterangan Telah melaksanakan Praktik.
  • Setelah Pelaksanaan Praktik
  1. Membuat laporan praktik dengan mengikuti panduan yang dapat di download di website www.pto.ft.unm.ac.id
  2. Laporan Praktik Industri dibuat paling lama 2 bulan setelah praktik, jika dalam waktu 2 bulan belum melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing, maka praktik Industri dinyatakan gagal, sehingga harus melakukan praktik Kembali,
  3. laporan Praktik Industri harus diUjikan paling lambat satu semester berjalan, jika tidak maka mahasiswa harus melakukan Praktik Industri kembali,
  4. Setelah melaksanakan Ujian Praktik Industri, maka Laporan harus diselesaikan paling lambat 2 bulan atau 1 semester berjalan (saat melaksanakan PI atau seminar).