Prosedur Praktik Indstri
- Sebelum Praktik.
- Mahasiswa menentukan tempat/lokasi praktik sesuai bakat dan minat mahasiswa,
- Mengajukan surat permohonan pelaksanaan Industri dengan mengisi form pada website pto.ft.unm.ac.id,
- Setelah mengisi form mahasiswa akan mendapatkan surat kesediaan sebagai pembimbing dan surat pengantar ke Fakultas yang di tanda tangani oleh Ketua Jurusan dapat di download disini.
- Silakan menghubungi Dosen Pembimbing yang ditunjuk untuk menandatangani surat persetujuan sebagai pembimbing dan ketua jurusan untuk menandatangani Surat Pengantar ke Wakil Dekan Bidang Akademik FT UNM,
- Setelah ditanda tangani, silakan scan dan meng-upload surat tersebut pada website www.ft.unm.ac.id,
- Tunggu beberapa waktu kemudian silakan di CEK secara berkala atau langsung ke bagian Akademik Fakultas.
- Surat Pengantar ke Industri sudah Selesai, silakan diberikan kepada Dosen Pembimbing dan Industri yang dimaksud.
- Saat Praktik di Industri
- Menginformasikan kepada Dosen Pembimbing awal Mulai Praktik untuk dilakukan pengantaran ke Industri,
- Membuat Daftar hadir
- Melakukan observasi terhadap Industri tempat Praktik
- Membuat laporan mingguan sebagai bahan laporan praktik
- Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Industri dan tidak mencemarkan nama Universitas khususnya Jurusan Pendidikan Teknik Otomotif
- Jika terdapat halangan dalam pelaksanaan Praktik di Industri agar segera melapor kepada Instruktur atau Dosen Pembimbing sebagai Informasi.
- Menginformasikan kepada Dosen Pembimbing satu minggu sebelum Praktik berakhir,
- menyelesaikan administrasi Praktik Industri termasuk surat Keterangan Telah melaksanakan Praktik.
- Setelah Pelaksanaan Praktik
- Membuat laporan praktik dengan mengikuti panduan yang dapat di download di website www.pto.ft.unm.ac.id
- Laporan Praktik Industri dibuat paling lama 2 bulan setelah praktik, jika dalam waktu 2 bulan belum melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing, maka praktik Industri dinyatakan gagal, sehingga harus melakukan praktik Kembali,
- laporan Praktik Industri harus diUjikan paling lambat satu semester berjalan, jika tidak maka mahasiswa harus melakukan Praktik Industri kembali,
- Setelah melaksanakan Ujian Praktik Industri, maka Laporan harus diselesaikan paling lambat 2 bulan atau 1 semester berjalan (saat melaksanakan PI atau seminar).